Pancasila sebagai sistem filsafat adalah suatu kesatuan yang
saling berhubungan untuk satu tujuan tertentu,dan saling berkualifikasi yang
tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Jadi Pancasila pada dasarnya
satu bagian/unit-unit yang saling berkaitan satu sama lain,dan memiliki
fungsi serta tugas masing-masing.
Definisi Sistem :
Sistem adalah suatu kebulatan atau
keseluruhan, yang bagian dan unsurnya saling berkaitan (singkron), saling
berhubungan (konektivitas), dan saling bekerjasama satu sama lain untuk satu
tujuan tertentu dan merupakan keseluruhan yang utuh
Definisi Filsafat :
Filsafat
dalam Bahasa Inggris yaitu Philosophy, adapun istilah filsafat berasal
dari Bahasa Yunani yaitu Philosophia, yang terdiri atas dua kata yaitu Philos
(cinta) atau Philia (persahabatan, tertarik kepada) dan Sophos (hikmah,
kebijaksanaan, pengetahuan, keterampilan, intelegensi).Jadi secara etimologi,
filsafat berarti cinta kebijaksanaan atau kebenaran (love of wisdom).Orangnya
disebut filosof yang dalam bahasa Arab disebut Failasuf.Dalam artian
lain Filsafat adalah pemikiran fundamental dan monumental manusia untuk
mencari kebenaran hakiki (hikmat, kebijaksanaan); karenanya kebenaran ini
diakui sebagai nilai kebenaran terbaik, yang dijadikan pandangan hidup
(filsafat hidup, Weltanschauung).Berbagai tokoh filosof dari berbagai bangsa
menemukan dan merumuskan sistem filsafat sebagai ajaran terbaik mereka; yang
dapat berbeda antar ajaran filosof. Karena itulah berkembang berbagai aliran
filsafat: materialisme, idealisme, spiritualisme; realisme, dan berbagai aliran
modern: rasionalisme, humanisme, individualisme, liberalisme-kapitalisme;
marxisme-komunisme; sosialisme dll.
Faktor timbulnya keinginan manusia untuk berfilsafat adalah :
- Keheranan,
sebagian filsuf berpendapat bahwa adanya kata heran merupakan asal dari
filsafat. Rasa heran itu akan mendorong untuk menyelidiki dan
mempelajari.
- Kesangsian,
merupakan sumber utama bagi pemikiran manusia yang akan menuntun pada
kesadaran. Sikap ini sangat berguna untuk menemukan titik pangkal
yang kemudian tidak disangsikan lagi.
- Kesadaran
akan keterbatasan, manusia mulai berfilsafat jika ia menyadari bahwa
dirinya sangat kecil dan lemah terutama bila dibandingkan dengan alam
sekelilingnya. Kemudian muncul kesadaran akan keterbatasan
bahwa diluar yang terbatas pasti ada sesuatu yang tdak terbatas.
Pada
umumnya terdapat dua pengertian filsafat yaitu filsafat dalam arti Produk
dan filsafat dalam arti Proses. Selain itu, ada pengertian lain, yaitu
filsafat sebagai pandangan hidup. Disamping itu, dikenal
pula filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis.
Filsafat dapat di klasifikasikan sebagai berikut:
Filsafat sebagai produk yang mencakup pengertian.
- Filsafat
sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep, pemikiran-pemikiran dari para
filsuf pada zaman dahulu yang lazimnya merupakan suatu aliran atau sistem
filsafat tertentu, misalnya rasionalisme, materialisme, pragmatisme dan
lain sebagainya.
- Filsafat
sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari
aktivitas berfilsafat. Jadi manusia mencari suatu kebenaran yang timbul
dari persoalan yang bersumber pada akal manusia.
Filsafat Sebagai Suatu Proses :
- Yaitu
bentuk suatu aktivitas berfilsafat, dalam proses pemecahan suatu
permaslahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai
dengan objeknya.
Definisi Pancasila:
Pancasila adalah lima sila yang merupakan satu kesatuan
rangkaian nilai-nilai luhur yang bersumber dari nilai-nilai budaya masyarakat
Indonesia yang sangat majemuk dan beragam dalam artian BHINEKA
TUNGGAL IKA. Esensi seluruh sila-silanya merupakan suatu
kasatuan.Pancasila berasal dari kepribadian Bangsa Indonesia dan unsur-unsurnya
telah dimiliki oleh Bangsa Indonesia sejak dahulu. Objek materi filsafat
adalah mempelajari segala hakikat sesuatu baik materal konkrit
(manusia,binatang,alam dll) dan abstak (nilai,ide,moral dan pandangan hidup).
Pancasila mempunyai beberapa tujuan sebagai berikut:
- Pancasila
sebagai Dasar Negara. Pancasila sebagai Dasar Negara atau sering juga
disebut sebagai Dasar Falsafah Negara ataupun sebagai ideologi Negara, hal
ini mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar mengatur
penyelenggaraan pemerintahan. Kedudukan Pancasila sebagai Dasar
Negara mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai kaidah Negara yang
fundamental atau mendasar, sehingga sifatnya tetap, kuat dan tidak dapat
dirubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR/DPR hasil pemilihan umum.
- Pancasila
sebagai Sumber Hukum Dasar Nasional. Dalam ilmu hukum istilah sumber
hukum berarti sumber nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan
hukum. Jadi dapat diartikan Pancasila sebagai Sumber hukum dasar nasional,
yaitu segala aturan hukum yang berlaku di negara kita tidak boleh
bertentangan dan harus bersumber pada Pancasila.
- Pancasila
sebagai Pandangan hidup Bangsa Indonesia. Pancasila sebagai
Pandangan Hidup bangsa atau Way of Life mengandung makna bahwa semua
aktifitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan
sila-sila daipada Pancasila, karena Pancasila juga merupakan kristalisasi
dari nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia
sendiri. Nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa
Indonesia sendiri.
- Pancasila
sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia. Pancasila sebagai jiwa bangsa
lahir bersamaan adanya Bangsa Indonesia. Jadi Pancasila lahir dari jiwa
kepribadian bangsa Indonesia yang terkristalisasi nilai-nilai yang
dimilikinya.
- Pancasila
sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia. Pada saat bangsa Indonesia
bangkit untuk hidup sendiri sebagai bangsa yang merdeka, bangsa Indonesia
telah sepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara. Kesepakatan
itu terwujud pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya Pancasila
sebagai Dasar Negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
yang mewakili seluruh bangsa Indonesia.
- Pancasila
sebagai Ideologi Negara. Pancasila sebagai Ideologi
Negara merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia yang diimplementasikan
dalam Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur
yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah Negara
Kesatuan RI yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat
dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis
serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib
dan damai.
- Pancasila
sebagai Pemersatu Bangsa. Bangsa Indonesia yang pluralis
dan wilayah Nusantara yang terdiri dari berbagai pulau-pulau, maka sangat
tepat apabila Pancasila dijadikan Pemersatu Bangsa, hal ini dikarenakan
Pancasila mempunyai nilai-nilai umum dan universal sehingga memungkinkan
dapat mengakomodir semua perikehidupan yang berbhineka dan dapat diterima
oleh semua pihak.
0 komentar:
Post a Comment
Blog ini Blog Dofollow,Silakan tinggalkan komentar Anda..
Cara Berkomentar:
1.Jangan Menggunakan kalimat kasar
2.Jangan Memberikan Link hidup pada komentar
3.Jangan berkomentar sejenis SARA/PO*N