- M. Akram Kan : Ilmu Ekonomi Islam yang bertujuan untuk melakukan kajian tentangkebahagiaan hidup manusia yg dicapai dengan mengorganisasikan SDA atas dasarbekerja sama dan partisipasi.
- Muhammad Abdul Manan : Ekonomi Syariah adalah ilmu pengetahuan sosial yg mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yg diilhami oleh nilai-nilai islam.
- M. Umer Chapra : Ekonomi Islam adalah sebuah pengetahuan yg membantu upayarealisasi kebahagiaan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yg terbatasyg berada dlm koridor yg mengacu pada pengajaran Islam tanpa memberikankebebasan individu atau tanpa perilaku makro ekonomi yg berkesinambungan dantanpa ketidakseimbangan lingkungan.
- Muhammad Nejatullah Ash-Sidiqy : Ekonomi Syariah adalah respon pemikir muslimterhadap tantangan ekonomi pada masa tertentu.
- Kursyid Ahmad : ekonomi Islam adalah sebuah usaha sistematis utk memahamimasalah-masalah ekonomi dan tingkah laku manusia secara relasional dalam perspektifislam.
HAKIKAT AKTIVITAS EKONOMI
- JUAL-BELI merupakan aktifitas pertukaran barang dalam rangka saling memenuhi kebutuhan, selain transaksi jual beli langsung, Islam memiliki bentuk-bentuk jual beli;murabahah, ijarah, rahn istisna dan salam.
- INVESTASI merupakan usaha bersama (dua pihak atau lebih) dalam aktifitas produksi, bentuk investasi dalam Islam; mudharabah & musyarakah.
- —SOSIAL atau Aktifitas sosial adalah aktifitas yang menjamin berlangsungnya perputaran harta khususnya pemberian kesempatan pada para individu yang tidak memiliki akses ekonomi menggunakan meknisme sukarela (voluntary). Instrumen yang digunakan seperti infaq, shadaqah, wakaf, hibah dan hadiah.
- REGULASI merupakan aktifitas penjaminan perputaran harta yang bersifat mengikat yang dijalankan oleh negara menggunakan kewenangan hukumnya. Instrumen yang digunakan yaitu zakat, kharaj, ushr, khums, dan jizyah
JUAL BELI
a. Murabahah yaitu menjual suatu barang dg menegaskan harga belinya kepada Pembeli & Pembeli membayarnya dengan harga yg lebih tinggi sebagai laba.
b. Rahn Istisna yaitu jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dg kriteria dan persyaratan tertentu yg disepakati dg pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
c. Ijarah yaitu sewa menyewa antara Pemilik ma’jur (obyek sewa) dan Musta’jir (Penyewa)utk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yg disewakan.
d. Salam yaitu jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dg syarat-syarat tertentu.
INVESTASI
a. Mudharabah yaitu suatu kerjasama kemitraan antara Penyedia dana usaha (shahibulmaal/rabulmal) dg pengelola dana atau manajemen usaha (mudharib) utkmemperoleh hasil usaha dg pembagian hasil usaha sesuai porsi (nisbah) yg disepakati bersama pada awal.
b. Musyarakah yaitu kerja sama antara dua pihak atau lebih utk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi (dana) dg ketentuan bahwa keuntungan & resiko akan ditanggung bersama sesuai dg kesepakatan.
SOSIAL
a. Infaq berasal dari kata anfaqo-yunfiqu , artinya membelanjakan atau membiayai, arti infaqmenjadi khusu tatkala dikaitkan dengan upaya realisasi perintah-perintah Allah.
b. Shadaqah secara bahasa dari kata shodaqa yang berarti benar. Jadi, shodaqah adalah sebuah tindakan yang bisa menjadi bukti akan kebenaran iman seseorang.
c. Wakaf yaitu sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan (pemilikan) asal (tahbisul ashli), lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum. Yang dimaksud tahbisul ashli ialah menahan barang yang diwakafkan itu agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, dan sejenisnya. Sedangkan cara pemanfaatannya adalah digunakan sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif) tanpa imbalan.
d. Hibah yaitu pemberian sebagian atau seluruh dari harta kekayaan seseorang kepada orang lain sewaktu masih hidup dan peralihan hak dari pemberi hibah kepada penerimahibah sudah berlangsung seketika itu juga.
REGULASI
a. Zakat yaitu sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada orang – orang yang berhak.
b. Kharaj yaitu Pajak tanah orang-orang asing yang telah didamaikan penduduknya dan menjadi tanggungan umat Islam. Besarnya pajak jenis ini menjadi hak Negara dalampenentuannya. Dan Negara sebaiknya menentukan besarnya pajak ini berdasarkan kondisi perekonomian yang ada
c. Ushr yaitu pajak khusus yang dikenakan atas barang niaga yang masuk ke Negara Islam (impor). Menurut Umar bin Khattab, ketentuan ini berlaku sepanjang ekspor Negara Islam kepada Negara yang sama juga dikenakan pajak ini. Dan jika dikenakan besarnya juga harus sama dengan tariff yang diberlakukan negara lain tersebut atas barang Negara Islam.
d. Jizyah yaitu pajak yang hanya diperuntukkan bagi warga negara bukan muslim yang mampu.
e. Khums menurut Imam Abu Ubaid adalah Pajak hasil rampasan perang serta barang temuan dan tambang.
f. Kaffarah yaitu denda, misalnya denda kepada orang yang mengkonsumsi minuman keras di siang hari pada saat bulan puasa. Denda tersebut dimasukkan ke dalam pendapatan negara. Contoh lain adalah, orang yang meninggal tanpa memiliki ahli waris sehingga warisannya dimasukkan sebagai pendapatan negara.
PERBEDAAN DASAR SISTEM EKONOMI ISLAM & KONVENSIONAL
REFERENSI
- Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Pengarang : Mustafa Edwin Nasution, BudiSetyanto, Nurul huda dkk, Penerbit Kencana Prenada Media group.
- Ekonomi Islam Analisis Mikro & Makro, Pengarang Abdul Aziz, Penerbit Graha Ilmu